Polisi Tangkap 2 Terduga Bandar Sabu di Bakung Udik, 1 Pelaku Berstatus seorang Pengangguran

Davi Sandra
Polisi Tangkap 2 Terduga Bandar Sabu di Bakung Udik, 1 Pelaku Berstatus seorang Pengangguran, Foto: Humas Polres Tuba

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dari tangan dua bandar narkotika yakni 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,96 gram, dua buah sekop pipet, kotak warna hitam, plastik klip besar yang berisikan beberapa plastik klip kosong, timbangan digital, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai sabu, alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merek Vivo warna biru.

Menurut Plt. Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap dua bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bakung Udik sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap dua orang pelaku dengan BB berupa narkotika, sekop pipet, serta timbangan digital," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Andy menambahkan, dua bandar narkotika yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuhnya.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network