Diduga Akibat Curi Motor di Kampung Tetangga, Seorang Pria asal Baradatu Ditangkap Polisi

M Alim
Diduga Akibat Curi Motor di Kampung Tetangga, Seorang Pria asal Baradatu Ditangkap Polisi, Foto: ilustrasi pencurian motor

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id -  Seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Cura) di Dusun Simpan Ketibung, Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan ditangkap Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Minggu (19/11/2023).

Diketahui bahwa, tersangka curat diduga inisial AM (50) berdomisili di Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Dalam hal ini, Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari hari Senin tanggal 13 November 2023 sekitar pukul. 06.00 WIB korban bernama Mujino hendak mengambil alat pertanian di gudang belakang rumah korban di Dusun Simpang Ketibung, Kampung Gedung Pakuon, Baradatu. 

Kemudian korban melihat sepeda motor miliknya merek Suzuki Smash warna hitam Tanpa Nopol dengan nomor rangka : MH 8FD110C3J- 243784 dan Nosin : E402-ID24375 sudah tidak ada lagi.

Korban juga melihat pagar yang terbuat dari pohon bambu bagian belakang rumahnya sudah dalam keadaan rusak, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp3,5 Juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul. 22.30 Wib personel Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor milik korban yang hilang ditemukan berada di dalam Kebun yang berjarak sekitar 500 M dari rumah korban dengan posisi ditutup dengan ranting dan daun serta bodi motor dalam posisi sudah banyak yang dilepas.

Atas informasi tersebut, petugas dari Polsek Baradatu bersama masyarakat mencoba menunggu di sekitar kebun, beberpa waktu kemudian pelaku datang hendak mengambil sepeda motor korban dan saat pelaku hendak membawa pergi sepeda motor, petugas langsung menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan.

"Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor merek Suzuki Smash tanpa Nopol sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

"Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network