Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden telah disepakati antara DPR-RI, Kemendagri, KPU dan Bawaslu akan dilaksanakan Tanggal 14 Februari 2024 (85 hari lagi) dan Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan Tanggal 27 November 2024 (371 hari lagi).
“Penyelenggaraan merupakan pekerjaan yang besar yang sangat menentukan masa depan Bangsa dan Negara, tidak terkecuali Kabupaten Way Kanan," ungkapnya, sebagaimana dilansir dari website resmi Dinas Kominfo Way Kanan.
" Tujuan Pemilu yaitu Pemilu sebagai implementasi kedaulatan rakyat. Pemilu sebagai sarana membentuk perwakilan politik, rakyat dapat memilih wakil-wakil rakyat di legislatif untuk menyalurkan aspirasi/kepentingan. Pemilu sebagai sarana penggantian pemimpin secara konstitusional. Pemilu sebagai sarana pemimpin politik memperoleh legitimasi, serta Pemilu sebagai sarana partisipasi masyarakat," ujar Bupati Adipati.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait