Disampaikan Kapolsek, tersangka DS ini sudah menyandang status residivis. Ia pernah ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.
Ia juga menjelaskan, tersangka telah ditahan di rutan Polsek Pardasuka, dan dalam proses penyidikan perkara di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Tersangka DS terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," tandasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait