Polres Way Kanan Gelar Pengamanan Konstatering Pengadilan Negeri dan Aksi Damai SPPN Vll di Kali Awi
Sementara, konstatering merupakan langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri untuk pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir, yang hendak dieksekusi sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan.
"Pengamanan ini tentunya penting untuk dilakukan, mengingat yang namanya sengketa apalagi terkait masalah tanah sangatlah rawan terjadi gesekan-gesekan dari antar pihak, sehingga kita pun hadir di sini sebagai pihak netral guna menjaga keamanannya," katanya.
"Oleh karena itu, tugas kita (Polri) melaksanakan pengamanan tanpa memihak kubu mana pun, dengan tujuan utamanya yakni demi memastikan kegiatan konstatering dapat berjalan aman, tertib, damai dan kondusif,” tegasnya.
Kabag Ops juga mengimbau kepada massa melakukan aksi damai untuk menjaga situasi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan aksi unjuk rasa berlangsung dengan aman dan terkendali.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait