Dikeroyok Sekelompok Pemuda yang Tidak Dikenal di Mulyasari, Seorang Pria Meninggal Dunia

Andi Siskarya
Pengeroyokan di Mulyasari Lampung Timur, Foto : ilustrasi

Selanjutnya pada Senin (27/11/23) ketiga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pasir Sakti.

Dari penangkapan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju batik, 1 helai celana Levis warna hitam, 1 helai banyak tidur dan 1 helai sarung bantal warna hitam.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.



Editor : Okta Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network