WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Polres Way Kanan melalui Satreskrim membekuk diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di pondok pesantren (Ponpes) Angkring Roudhlotut Tholibien Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kamis (30/11/2023).
Tersangka AR (28) berdomisi di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Mangara menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Senin, 25-12-2018 pukul 01:30 WIB saat korban Ahmad Samngani sedang tidur dikamar bersama istri dan kedua putranya, tiba-tiba datang 5 (lima) orang laki-laki dengan penutup wajah masuk ke dalam rumah.
Dua pelaku mengancam dengan diduga senpi (senjata api) dan satu pelaku dengan sajam (senjata tajam) akan melukai korban jika tidak memberikan harta korban.
Ada juga yang mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang plastik warna kuning dan mulut korban disumpal dengan kain kelambu lalu pelaku mengikatnya menggunakan kain hordeng kamar.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait