WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Polres Way Kanan melalui Satreskrim membekuk diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di pondok pesantren (Ponpes) Angkring Roudhlotut Tholibien Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kamis (30/11/2023).
Tersangka AR (28) berdomisi di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Mangara menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Senin, 25-12-2018 pukul 01:30 WIB saat korban Ahmad Samngani sedang tidur dikamar bersama istri dan kedua putranya, tiba-tiba datang 5 (lima) orang laki-laki dengan penutup wajah masuk ke dalam rumah.
Dua pelaku mengancam dengan diduga senpi (senjata api) dan satu pelaku dengan sajam (senjata tajam) akan melukai korban jika tidak memberikan harta korban.
Ada juga yang mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang plastik warna kuning dan mulut korban disumpal dengan kain kelambu lalu pelaku mengikatnya menggunakan kain hordeng kamar.
Setelah itu, salah satu pelaku mengajak korban sambil mengancam menggunakan sajam dibagian leher untuk menunjukkan harta benda yang korban miliki.
Karena terancam, akhirnya korban menyerahkan 2 (dua) unit Handphone berbagai merek, dompet berisi uang tunai Rp. 1,2 juta rupiah, STNK dan BPKB 1 (satu) unit R2 merek honda astrea legenda.
Tak hanya itu pelaku juga mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda astrea legenda yang diparkir di dapur, genset dan 2 (dua) ekor kambing milik korban.
Setelah berhasil membawa barang barang milik korban dan kemudian pelaku mengikat Istri korban menggunakan kain hordeng warna merah dan korban diikat di tiang rumah lalu para pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban an. Ahmad Samngani (guru Ponpes Angkring Roudhlotut Tholibien) melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakuan Ratu dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kronologis penangkapan pada hari Sabtu, 25-11-2023 pukul 17:30 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan diback up TEKAB 308 PRESISI Ditreskrimum Polda Lampung berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barang Kota Bandar Lampung.
TEKAB 308 PRESISI menggeledah gubuk diduga tempat tersangka bersembunyi dan ternyata target ada di dalamnya, tersangka yang sedang duduk didalam. Namun tersangka melakukan perlawanan aktif terhadap anggota dengan menggunakan senjata tajam jenis badik sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas pada bagian kaki kanan pelaku.
"Saat ini TSK berikut barang bukti HP merk OPPO warna biru langit, tas selempang dan sajam jenis pisau badik sudah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” ungkap Kasatreskrim.
"Atas perbuatanya TSK dapat diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menghimbau untuk bersama sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Way Kanan selama proses tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait