Diungkapkan Kapolsek, tersangka HJ mengaku sudah enam kali melakukan aksi pencurian di pabrik padi milik korban. Pencurian itu dilakukan dalam rentang waktu sejak tahun 2012, saat tersangka masih bekerja di pabrik padi tersebut.
"Tersangka juga mengaku jika aksi pencurian itu nekat dilakoni karena adanya keinginan bersenang-senang," bebernya.
Disampaikan Kapolsek, tersangka HJ sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Kemudian dala proses penyidikan perkara dirinya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait