Baru 1 Bulan Bebas, Pemuda asal Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri Mixer Masjid

Rizki Tri Setyo
Baru 1 Bulan Bebas, Pemuda asal Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri Mixer Masjid, Foto: Rizki.

PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- Belum sebulan bebas dari lembaga pemasyarakatan karena terjerat kasus pencurian, ETZ (20), warga kelurahan Pajaresuk kembali ditangkap polisi karena mencuri alat pengatur suara atau biasa disebut mixer beserta kabel terminal di masjid Nurul Anwar, Pekon Tanjung Anom, Ambarawa Pringsewu, Lampung

Kapolsek Pringsewu kota AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada 1 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB, Namun baru diketahui oleh pengurus masjid sekira pukul 04.15 Wib saat akan mengumandangkan azan subuh.

Mengetahui alat pengatur suara seharga Rp. 2,6 juta hilang, pengurus masjid mencoba melakukan upaya pencarian namun tidak membuahkan hasil dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," terang Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangan tertulisnya Pada Rabu (6/12/2023).

Adanya laporan itu, kata Kapolsek, tekab 308 Polsek Pringsewu Kota dibawah pimpinan Panit Reskrim Ipda Defri langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku pencurian berhasil teridentifikasi dan ditangkap. 

Menurut Kapolsek, pencuri mixer itu berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus itu dilaporkan ke Polisi.

"Tersangka pencurian berinisial ETZ berhasil ditangkap dirumahnya pada Selasa (5/12) sore sekira pukul 18.00 WIB. Saat diringkus polisi, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pihak kepolisian juga berhasil menemukan mixer dan kabel terminal yang sempat dijual oleh tersangka. Barang tersebut saat ini sudah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.

Ia juga menyampaikan, tersangka ETZ yang sudah menyandang status residivis ini tidak kapok dan nekat kembali melakukan aksi kejahatan karena keinginan bersenang-senang. 

"Barang hasil mencuri oleh tersangka dijual seharga Rp. 500 ribu dan uangnya sudah habis di pakai untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," bebernya. 

Menurut Kapolsek, tersangka telah di lakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota, atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network