Bawahan Gembong Narkotika Fredy Pratama kembali Ditangkap Polda Lampung, 1 Rumah Disita

Bambang Edi Saputra
Bawahan Gembong Narkotika Fredy Pratama kembali Ditangkap Polda Lampung, 1 Rumah Disita, Foto: ilustrasi penangkapan/ MNC Portal

"L, H dan K kini diamankan di Mapolda Lampung untuk penyidikan terhadap SR," kata Umi.

Selain menangkap SR, kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp1,8 juta, kartu ATM, buku tabungan, paspor dan print out rekening.

"Hari ini kita juga lakukan penyitaan satu unit rumah di Palembang atas nama tersangka B, jaringan Fredy Pratama. Total tersangka dari jaringan Fredy Pratama sebanyak 28 orang yang sudah ditangkap," kata Umi.

Selain itu, dari pengungkapan jaringan internasional ini, Polda Lampung juga telah menyita uang sebesar Rp34,4 miliar.

"Barang bukti berupa uang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Umi.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network