LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Mahasiswi yang terlibat kasus perjokian CPNS, RDS (20) diperiksa selama empat jam dalam statusnya sebagai tersangka.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan penyidik telah memeriksa RDS sebagai tersangka.
"Benar, pemeriksaan dilakukan hari ini di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung," kata Umi, Kamis (7/12/2023).
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait