PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- SL (28), warga Pekon Kedaloman, kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus di tangkap petugas kepolisian Polres Pringsewu karena Terlibat kasus penipuan jual beli kendaraan bermotor, pada Kamis (7/12/2023).
Kasat reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, kasus penipuan yang melibatkan tersangka SL ini terjadi pada 21 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Korban dari kejadian ini bernama Ahmad Ngaderi (43) warga Desa Way Harong Keamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Modusnya kata kasat, tersangka SL menjual 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 CC bernomor polisi F 3639 PHT berikut STNK dan BPKB secara Cash On Delivery (SOD) seharga Rp.14,5 juta kepada korban. Namun saat korban hendak melakukan proses balik nama ke Samsat Rajabasa Bandar Lampung, ternyata nomor rangka dan nomor mesin yang tertera di kendaraan tersebut tidak sesuai aslinya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait