LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan komika AR itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait