LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang Tahanan harus kembali diperiksa Pihak Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian telepon genggam, di Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar, pada Kamis (14/12), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah WW (35) warga Kecamatan Way Jepara.
Tersangka diduga menguasai telepon hasil tindak pidana pencurian, milik SM (45) warga Kecamatan Way Jepara, yang telah hilang akibat peristiwa pencurian, pada akhir Bulan November 2023 lalu.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait