TULANG BAWANG, iNewsWayKanan.id -Seorang kakek terpaksa berurusan dengan petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena telah melakukan tindak pidana cabul terhadap seorang anak perempuan yang merupakan tetangganya.
Kakek yang ditangkap tersebut berinisial MI (76), berprofesi tani, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Rabu (13/12/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap seorang kakek yang melakukan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berumur 7 tahun. Kakek tersebut ditangkap usai dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tulang Bawang," kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Jum'at (15/12/2023).
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dalam kasus cabul ini berupa baju lengan pendek warna merah, celana pendek warna hijau, celana dalam warna biru, celana pendek motif loreng warna hijau, dan tikar plastik warna kombinasi biru, orange, serta hijau.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait