Diduga Curi Kabel Perusahaannya Sendiri di Banarjoyo, 7 Pegawai Harus Berurusan dengan Polisi

Darwis IB
Diduga Curi Kabel Perusahaan di Banarjoyo, Pegawai Telkom Harus Berurusan Dengan Polisi, Foto: Humas Polres

"Awalnya Kanit Reskrim Polsek Batanghari, yang melintas di sekitar TKP, mencurigai aktifitas yang dilakukan oleh para tersangka, kemudian saat dilakukan proses pemeriksaan bersama Petugas Polsek Batanghari, ternyata para tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah, terkait aktifitas yang dilakukannya, sehingga para tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Batanghari," terangnya.

Akibat peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, PT Telkom mengalami kerugian mencapai Rp36 juta.

Saat ini para tersangka dan barang bukti berupa 1 unit truk fuso, cangkul, ganco, seling baja, dan lampu ring LED, telah diamankan di Mapolsek Batanghari.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network