LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id – Kepolisian Resor Lampung Timur (Polres Lamtim) Polda Lampung menindak tegas seorang oknum personelnya, yang terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Kepolisian dengan memberikan Punishment.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, pada Selasa (19/12/2023), menjelaskan bahwa oknum polisi yang ditindak tegas tersebut adalah BRIPKA NA, yang bertugas di Seksi Humas Polres Lamtim.
“BRIPKA NA berikan Punishment berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena melanggar Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait