Polres Lampung Timur lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap 1 Personelnya 

Darwis IB
Polres Lampung Timur lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap 1 Personelnya, Foto: Polres Lamtim

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id – Kepolisian Resor Lampung Timur (Polres Lamtim) Polda Lampung menindak tegas seorang oknum personelnya, yang terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Kepolisian dengan memberikan Punishment.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, pada Selasa (19/12/2023), menjelaskan bahwa oknum polisi yang ditindak tegas tersebut adalah BRIPKA NA, yang bertugas di Seksi Humas Polres Lamtim.

“BRIPKA NA berikan Punishment berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena melanggar Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.



Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network