"Walaupun hp korban dibuang, kita sudah mendapatkan handphone tersangka yang nantinya akan digunakan teknis scientifikasi investigasion guna mengetahui percakapan korban dan tersangka, sehingga didapatkan data-data yang kita butuhkan," jelasnya.
Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 348 KUHPidana tentang Pembunuhan dan 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Barang Bukti yang berhasil di amankan:
1). 1 ( Satu ) Batang Kayu Kelapa Berbentuk Balok Dengan Ukuran 5x5 Cm dengan Panjang + 1 ( Satu ) Meter Yang Terdapat 2 ( Dua ) Helai Rambut;
2). 1 (Satu) Potong Celana Panjang Jenis Jeans Warna Hitam;
3). 1 ( Satu ) Potong Celana Panjang Jenis Jeans Warna Hitam Merk Lea;
4). 1 ( Satu ) Potong Baju Kaos Lengan Pendek Warna Biru Bertuliskan Bomboogie;
5). 1 (Satu) Potong Kemeja Motif Kotak-Kotak Merk Ileven Tuelef;
6). 1 (Satu) Potong Celana Panjang Jenis Jeans Warna Biru;
7). 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna Putih;
8). 1 (Satu) Helai Daster Motif Bunga-bunga (Baju Tidur);
9). 1 (Satu) Buah Celana Dalam Warna Abu-Abu;
10). 1 (Satu) Buah Tanktop Warna Pink;
11). 1 (Satu) Buah Kotak Handphone Merk Realme C3;
Sementara itu tersangka Timin, mengakui perbuatannnya membunuh korban di luar rumah yakni disamping, korban sekali pukul dan setelah terjatuh lalu kembali dipukul berkali-kali.
"Kita udah janjian dulu via handphone, yang tidur di dalam rumah itu bapaknya, ibunya dan 2 orang anaknya," kata Timin.
Timin menjelaskan bahwa ia telah berhubungan lama namun tidak rutin bertemu, "Kalo ketemunya malam ya disamping rumah korban dan sering melakukan hubungan suami istri," jelasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait