WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Daftar pencarian orang ( DPO) pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, berhasil diringkus Tim Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan dan Polsek Pakuan Ratu, Rabu (19/12/2023).
Diketahui bahwa, tersangka inisial RB (26) berdomisili Kampung Negara Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Dalam hal ini, Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Mangara menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB telah terjadi peristiwa curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban meletakan handphone (Hp) jenis Infinix Smart 6 HD 9A warna hitam biru di bawah tempat tidur dan Hp Vivo Y91 warna hitam di meja rias yang ada di dalam kamar korban.
Korban baru menyadari ada pencuri saat akan mengambil 2 (dua) unit handphone miliknya yang di letakkan oleh korban di dalam kamar sudah tidak ada di tempat.
Atas kejadian tersebut, korban an. Imam Mu'tadin melaporkan peristiwa yang di alaminya ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Minggu, 17-12-2023 pukul 14:00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan DPO pelaku inisial RB.
Atas informasi itu petugas Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Negara Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya TSK dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, " ungkap Kasatreskrim.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait