"Uang hasil menjual sepeda motor itu kemudian dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online dan juga bersenang-senang dengan wanita penjaja seks komersil (open bo)," bebernya.
Diungkapkan kapolsek, pihaknya masih mendalami sejumlah kasus yang melibatkan tersangka Doni Wahyu Krisdianto tersebut. Ia juga menyampaikan pihaknya masih menyelidiki keberadaan sepeda motor milik para korban.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, tersangka Doni Wahyu telah dilakukan pengaman di rutan Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara tersangka di jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait