Diduga Minta Uang dan Ancam Bendahara Klinik Pakai Sajam, Pria di Pakuan Ratu Ditangkap Polisi

M Alim
Polisi Tangkap Pria di Pakuan Ratu yang Diduga Minta Uang dan Ancam Korban dengan Sajam, Foto: ilustrasi

 WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan menangkap seorang laki laki inisial HA (57) berdomisili di Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan lantaran melakukan tindakan pidana perbuatan tidak menyenangkan atau premanisme, Jum’at (29/12/2023).

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H Tosira mengatakan kronolgis kejadian pada hari Rabu, 27-12-2023 pukul 14:00 WIB di salah satu Klinik kesehatan di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, telah terjadi peristiwa pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Vitri Rahayu.

Kejadian tersebut terjadi ketika pelaku tiba - tiba datang ke klinik kemudian menemui korban selaku bendahara di klinik tersebut, setelah itu pelaku meminta uang sebesar Rp150.000 terhadap korban.

Namun korban tidak memberikan uang tersebut malah hendak meminta izin terlebih dahulu terhadap pemilik klinik.

Kemudian pelaku merasa uang tersebut tidak diberikan lalu pelaku langsung memecahkan kaca kasir menggunakan kayu dan mendorong rak obat hingga jatuh kemudian pelaku pergi meninggalkan klinik.

Tak lama berselang, pelaku datang lagi dengan membawa sebilah senjata tajam kemudian digunakan untuk mengancam korban. 

Atas kejadian tersebut korban melaporkanya ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin, pada hari Rabu, 27-12-2023 jam 15:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Klinik kesehatan bertempat di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

"Selanjutnya TSK berikut barang bukti 1 (satu) batang kayu dan 1 (satu) bilah senjata tajam dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

TSK melanggar pasal 335 ayat 1 ancaman paling lama 1 tahun tetapi dapat dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, sedangkan untuk sajam dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang - Undang No 12 tahun 1951 ancaman paling lama 10 tahun.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network