Dalam Bidang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba ditahun 2023 tidak ada peningakatan masih sama pada tahun sebelumnya 2022, dimana tahun 2022 sebanyak 55 Kasus di tahun 2023 ini masih tetap 55 kasus, dengan rincian 4 kasus jenis Ganja dengan jumlah tersangka 11 orang Laki dan Barang Bukti ganja seberat 110,82 gram dan untuk kasus Exstacy 3 kasus jumlah tersangka 3 orang dan Barang Bukti 13 Butir Sedangkan untuk kasus jenis Sabu sebanyak 48 kasus dengan Tersangka sebanyak 60 orang Laki dan Perempuan 3 orang. Untuk jumlah Barang Bukti jenis Sabu 69,12 gram dan uang tunai Rp5.767.000.
Kapolres Tulang Bawang Barat menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam membantu tugas Kepolisian dan "kami akan terus berusaha dalam upaya menjaga dan memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta penegakkan hukum," katanya.
“Konferensi Pers ini menggambarkan keberhasilan Polres Tulang Bawang Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta komitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam melindungi mengayomi dan melayani Masyarakat,” pungkas Kapolres.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait