Barang bukti yang diduga sebagai tindak pidana perjudiaan yang diamankan berupa 4 (empat) Ekor Ayam Jantan, 2 (dua) buah sangkar Ayam, 21 (dua puluh satu) Unit Sepeda Motor, 2 (dua) Unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Kasatreskrim menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap tindak perjudian yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.
“Saya mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang meresahkan seperti perjudian ini, mari ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif ,” imbuhnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait