Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mendeteksi tempat persembunyian, dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selain meringkus pelaku, pihak kepolisian juga telah mengamankan telepon genggam, jam tangan digital, sendal, pakaian, dan hasil visum, sebagai barang bukti.
“Pelaku telah berhasi diamankan diwilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepri, dan saat ini dalam proses perjalanan, untuk kita bawa ke Mapolres Lampung Timur,” jelasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait