BANDARLAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Dalam rangka mematuhi regulasi keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Lampung telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung sebesar Rp. 1,2 triliun hingga 31 Desember 2023.
Dikutip dari akun resmi Facebook Pemerintah Provinsi Lampung hari ini, Kamis (4/1/2024), Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, jumlah tersebut digunakan untuk membayar 4 (empat) triwulan, meliputi DBH Pajak Daerah TW II 2022, Pajak Daerah TW III 2022, Pajak Daerah TW IV 2022, dan Pajak Daerah TW I 2023, serta Pajak Rokok TW IV 2022, Pajak Rokok TW I 2023, Pajak Rokok TW II 2023, dan Pajak Rokok TW III 2023.
"Dari total realisasi APBD Provinsi Lampung 2023 sebesar Rp. 6,4 triliun, Rp. 1,2 triliun diantaranya merupakan DBH yang sudah di transfer," ujar Sekdaprov.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait