Hingga Desember 2023, Pemprov Lampung Salurkan Dana Bagi Hasil ke Kabupaten dan Kota Rp1,2 Triliun

Afda Zikrila Tidar
Hingga Desember 2023, Pemprov Lampung Salurkan Dana Bagi Hasil kepada Kabupaten dan Kota Rp1,2 Triliun, Foto: Facebook Pemprov Lampung

Fahrizal menambahkan, pada tanggal 20 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Lampung mengirim surat kepada Bupati/Wali Kota (nomor 900/5675/VI.02/2023) terkait penyaluran DBH Provinsi kepada Kabupaten/Kota T.A. 2023, dan ditindaklanjuti dengan rapat melalui Zoom Meeting Kepala BPKAD se-Provinsi Lampung pada 27 Desember 2023.

"Mengingat bahwa APBD Provinsi Lampung harus merealisasikan belanja wajib yang menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan seperti belanja wajib infrastruktur sebesar 40% yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di Kabupaten/Kota diantaranya pembangunan jalan dan jembatan, belanja wajib pendidikan minimal sebesar 20%, belanja wajib kesehatan minimal sebesar 10%, dan pembayaran pinjaman SMI," tambah Sekdaprov.

Sekdaprov juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan dapat meningkatkan kemandirian fiskal dengan mengelola PAD secara maksimal dan tidak bertumpu pada DBH Provinsi, mengingat DBH Provinsi hanya berkontribusi paling besar 10% dari total Pendapatan Kabupaten/Kota.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network