“Berkat upaya persuasif petugas, pelaku ZUL dengan diantarkan oleh pihak keluarganya menyerahkan diri ke Mapolsek Gunung Sugih,” ungkapnya.
Pihaknya pun mengapresiasi langkah tersebut. Karena cepat atau lambat pelaku kejahatan pasti akan tertangkap.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada 2 pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri ke kantor Polisi. Karena cepat atau lambat, kalian pasti akan tertangkap,” tegasnya.
“Pelaku ZUL dibidik pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait