DPO asal Suka Raja Nuban Pelaku Pencurian Tabung Oksigen Menyerahkan Diri ke Polisi

Rizki Tri Setyo
DPO asal Suka Raja Nuban Pelaku Pencurian Tabung Oksigen Menyerahkan Diri ke Polisi, Foto: Rizki

“Berkat upaya persuasif petugas, pelaku ZUL dengan diantarkan oleh pihak keluarganya menyerahkan diri ke Mapolsek Gunung Sugih,” ungkapnya.

Pihaknya pun mengapresiasi langkah tersebut. Karena cepat atau lambat pelaku kejahatan pasti akan tertangkap.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada 2 pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri ke kantor Polisi. Karena cepat atau lambat, kalian pasti akan tertangkap,” tegasnya.

“Pelaku ZUL dibidik pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network