LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Dua warga Lampung Timur dan Lampung Selatan terduga penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu diamankan Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan pada Jum'at (5/1/24) menjelaskan kedua 2 (dua) orang tersebut bernama SD dan RD menggunakan Narkotika jenis sabu pada hari Rabu (3/1/24) pukul 16.00 WIB di Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Satuan Narkoba Polres melaksanakan Patroli serta melakukan penangkapan terhadap ke 2 (dua) orang laki-laki bernama SD dan RD dari hasil setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang Narkotika golongan 1 jenis sabu, selanjutnya dilakukan introgasi diakui barang bukti tersebut milik ke dua tersangka.
"Kemudian ke 2 (dua) Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diperoses lebih lanjut," ujar Kapolres Lampung Timur.
Barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Dengan berat Bruto 0.41 Gram
-4 (empat) bungkus plastik kip bening bekas pakai.
- 2 (dua) buah sedotan plastik.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 dan / atau Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait