OKU TIMUR, iNewsWaykanan.id – Polsek Martapura, Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.
Diketahui pelaku berjumlah 2 orang yang sedang asik mengisap barang terlarang tersebut lokasinya di dalam rumah salah satu pelaku yang terletak di Cidawang Kelurahan Paku Sekunyit.
Terungkap bahwa pelaku inisial HR (44) adalah warga Tanjung Aman, kecamatan Martapura dan temannya inisial Vr (37) Cidawang Kelurahan Paku Sekunyit kecamatan Martapura berhasil melarikan diri saat penyergapan oleh Polisi, (05/01/2024).
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Martapura Kompol Adi Safril menerangkan peristiwa penangkapan terjadi tepatnya pada hari kamis tanggal (04/01/2024) sekira pukul 14:32 WIB.
"Mendapat laporan masyarakat bahwa ada 1 (satu) buah rumah yang meresahkan di duga sering menjadi tempat pesta Narkoba," ucapnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait