Dari tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa 1 plastik klip, yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka dan barang buktinya, selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait