"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika dari kediaman tersangka," ungkap Kasat Res Narkoba Iptu M, Nufi.
Am dan Ju beserta barang bukti telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran guna proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Pesawaran Akbp Maya Henny Hitijahubessy, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika merupakan prioritas utama untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran barang terlarang ini dari lingkungan sekitar.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait