PESAWARAN, iNewsWaykanan.id- Pada Kamis, 04 Januari 2024, pukul 18.00 WIB, kejadian menggemparkan terjadi di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah BI, seorang wiraswasta berusia 42 tahun, yang beralamat di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Kasus ini terungkap setelah tim operasional berhasil menangkap Am dan Ju. Dari pengembangan yang dilakukan, tim berhasil menemukan tersangka utama, BI, di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan tersangka.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait