Pengembangan 2 Tersangka Penyalahguna Narkotika di Teluk Pandan, 1 Pelaku Ditangkap

Rizki Tri Setyo
Pengembangan 2 Tersangka Penyalahguna Narkotika di Teluk Pandan, 1 Pelaku Ditangkap, Foto: Rizki.

PESAWARAN, iNewsWaykanan.id- Pada Kamis, 04 Januari 2024, pukul 18.00 WIB, kejadian menggemparkan terjadi di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah BI, seorang wiraswasta berusia 42 tahun, yang beralamat di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Kasus ini terungkap setelah tim operasional berhasil menangkap Am dan Ju. Dari pengembangan yang dilakukan, tim berhasil menemukan tersangka utama, BI, di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan tersangka.



Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network