Berjuang 5 Tahun, Korban Salah Tangkap di Lampung Utara terima Uang Ganti Rugi sebesar Rp222 Juta

Andi siskarya
Berjuang 5 Tahun, Korban Salah Tangkap di Lampung Utara terima Uang Ganti Rugi sebesar Rp222 Juta, Foto: Bidhumas Polda Lampung

"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Umi melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).

Umi menambahkan, kepolisian khususnya Polres Lampung Utara telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

Dari data yang dihimpun, kasus Oman berawal saat dia ditangkap atas tuduhan perampokan di Kotabumi pada 22 Agustus 2017 silam.

Untuk itu, negara harus mengganti rugi sebesar Rp222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network