"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Umi melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).
Umi menambahkan, kepolisian khususnya Polres Lampung Utara telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.
Dari data yang dihimpun, kasus Oman berawal saat dia ditangkap atas tuduhan perampokan di Kotabumi pada 22 Agustus 2017 silam.
Untuk itu, negara harus mengganti rugi sebesar Rp222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.
Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait