JAKARTA, iNewWayKanan.id - Lebih dari 3 juta orang Indonesia dinyatakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlibat dalam aktivitas perjudian online. Total dana yang digunakan untuk perjudian online pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.
"Total akumulasi perputaran dana tahun 2023 yang terkait dengan judi online, PPATK menemukan nilai rupiah adalah Rp327 trilliun dalam 168 juta transaksi," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait