Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan hasil yang ditemukan di TKP. "Dari hasil penangkapan, kami melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.23 Gram, Seperangkat Alat Hisab Sabu yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah korek api gas," ujar Kapolres.
"Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka, sehingga kami langsung membawanya ke Mako Polres Lampung Timur," tambahnya.
"Kini tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara." pungkasnya
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait