Setelah diberikan sepeda motor, hingga beberapa hari tersangka malah tidak mengembalikannya sampai dengan saat ini dan korban berusaha menghubungi TSK via telpon akan tetapi nomor TSK sudah tidak aktif lagi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam dengan Nopol BE 5988 WN, Noka. MH1JBC121AK000590, Nosin. JBC1E1996748 kemudian melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu.
Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait