WAY KANAN, iNewsWayKanan.id -Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil membekuk diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan sepeda motor di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (13/01/2024).
Tersangka inisial RS (27) berdomisili di Desa Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira, mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Saat itu pelaku RS yang merupakan rekan korban bernama Gunawan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam dengan Nopol BE 5988 WN, milik korban kepada korban dengan modus hendak mengantarkan istrinya.
Setelah diberikan sepeda motor, hingga beberapa hari tersangka malah tidak mengembalikannya sampai dengan saat ini dan korban berusaha menghubungi TSK via telpon akan tetapi nomor TSK sudah tidak aktif lagi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam dengan Nopol BE 5988 WN, Noka. MH1JBC121AK000590, Nosin. JBC1E1996748 kemudian melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu.
Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” imbuhnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait