Setelah kejadian, warga sekitar bersama polisi mengevakuasi empat korban ke puskesmas setempat sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Rato Ebu Bangkalan.
Polisi juga mendatangi rumah kedua pelaku. HB dan MW yang tidak mengalami luka diperlakukan dengan kooperatif saat disergap oleh polisi.
Fakta lain terkuak jika pelaku HB yang masih muda itu dikenal sebagai konten kreator TikTok. Kini, kedua kakak beradik ini dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal seumur hidup.
((Artikel ini sudah ditayangkan di inews.id dengan judul: 2 Pelaku Carok Tewaskan 4 Orang di Bangkalan Ternyata Kakak Adik))
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait