JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Masyarakat Indonesia semakin kecanduan untuk melakukan judi online. Hingga kini telah mencapai ratusan juta transaksi. Dan Menjamurnya judi online tersebut di kalangan masyarakat semakin meresahkan.
Dikutip dari Okezone.com, hal ini dibuktikan dengan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari tiga juta masyarakat Indonesia bermain judi online dengan perputaran dana mencapai Rp327 triliun.
Untuk itu Okezone telah merangkum 6 fakta orang Indonesia gemar judi online, Minggu (14/1/2024), berikut faktanya:
1. Capai Rp327 triliun Dalam 168 Juta Transaksi
Ivan memaparkan bahwa pada tahun 2023 perputaran dana judi online mencapai total akumulasi Rp327 triliun. Jumlah tersebut didapat dari 168 juta transaksi.
"Total akumulasi perputaran dana tahun 2023 yang terkait dengan judi online, PPATK menemukan nilai rupiah adalah Rp327 trilliun dalam 168 juta transaksi," papar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers terkait Refleksi Kerja PPATK 2023 di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, ditulis Minggu (14/1/2024).
Ivan menjelaskan, 2023 menjadi titik peningkatan yang drastis masyarakat bermain judi online. Pasalnya, pada tahun tersebut mencapai 63 persen jika diakumulasikan dari tahun 2017.
“Tahun ini sudah mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana yang sebesar Rp517 triliun sejak tahun 2017. Kita berharap ini akan menurun di tahun 2024," jelas Ivan secara rinci.
. 3,2 Juta Penduduk Indonesia Main Judi Online
Ivan memaparkan bahwa dalam total tersebut, ditemukan 3.295.310 orang masyarakat yang bermain judi online dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp34,51 triliun.
4. Modus yang Digunakan
Ivan mengungkapkan modus yang kerap kali digunakan. Menurutnya, banyak yang menggunakan nomor rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online untuk dipakai sebagai penampungan dana rekening judi online.
5. Sebanyak Rp5,15 Triliun Dana Pinjol Lari Ke Luar Negeri
Dana tersebut menurut Ivan, sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan perusahaan cangkang.
Lebih lanjut, dia menyebutkan nominal dana yang dilarikan ke luar negeri mencapai Rp5,15 triliun.
6. PPATK Blokir 3935 Nomor Rekening
PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap ribuan nomor rekening yang diduga terkait dengan judi online.
"Total saldo rekening yang telah dihentikan sementara terhadap 3935 rekening dengan saldo Rp167,6 miliar," tukasnya.
Itu dia 6 fakta orang Indonesia gemar judi online, ini buktinya. Berhati-hatilah dalam pengelolaaan keuangan, jangan sampai terjerumus dalam candu judi online.
...((Artikel ini sudah terbit di Okezone.com dengan judul: 6 Fakta 3,2 Juta Orang Indonesia Main Judi Online, Ini Buktinya)).
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait