LAMPUNG TENGAH, iNewsWaykanan.id - Aparat Kepolisian Resor Lampung Tengah, Polda Lampung membubarkan praktek judi sabung ayam yang marak terjadi di Dusun Talang Sebaris, Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.
Penggerebekan ini dilakukan pada Minggu (21/01/24) setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan perjudian tersebut.
Kasi Humas AKP Sayidina Ali mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat terhadap keluhan masyarakat terkait keberadaan judi sabung ayam yang meresahkan.
“Merespon pengaduan masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dan melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam,” kata AKP Sayidina Ali.
Editor : Yuswantoro