Cabuli Gadis di Bawah Umur Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi

Andi Siskarya
Seorang Pemuda di Way Huwi Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, Foto: ilustrasi

LAMPUNG SELATAN, iNewsWayKanan.id -Polsek Jati Agung berhasil mengamankan seorang remaja berinisial D (20) seorang mahasiswa yang berasal dari Bayah Kabupaten Lebak Banten yang merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berinisial N (14) di sebuah kostan tanpa perlawanan Di Jl. Lapas raya GG. Perintis 1 Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (23/1/2024).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan mengatakan, tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka D (20) terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi.

"Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dikarenakan Orang tua korban khawatir sudah malam belum juga pulang, kemudian sekira pukul 19.00 WIB, korban pulang kerumah seorang diri dengan berjalan kaki, kemudian orang tua korban memarahi dan menyita HP milik korban dan melihat isi HP korban ada pesan WA dari seorang laki-laki, terdapat percakapan tidak senonoh. Merasa curiga, kemudian orang tua korban menginterogasi korban, awalnya korban tidak mengakui, setelah didesak barulah korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor," ujar Kapolsek lulusan Akpol 2019 tersebut.



Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network