Diduga Pelaku curat dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 01:30 WIB bahwa pelaku berada di Kelurahan Bunglai Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
Atas informasi tersebut Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan di back up Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi tersebut dan berhasil meringkus pelaku RW, tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda supra X125 trondol tanpa nopol, 1 (satu) unit sepeda ontel merek merino7080 warna putih, 3 (tiga) batang besi ulir panjang kurang lebih 2 meter dan 1 (satu) buah kadang burung warna hitam langsung dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolsek.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait