Petugas kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, dan pemeriksaan kelokasi kejadian, hingga berhasil mengamankan ke-4 warga, yang diduga sebagai tersangka permainan judi kartu tersebut.
"Para tersangka ini, modusnya diduga nekat bermain kartu Leng, dengan taruhan uang tunai," jelasnya.
Para tersangka, berikut barang bukti 2 kartu Remi, dan uang tunai ratusan ribu rupiah, selanjutnya segera dibawa ke Mapolsek Mataram Baru, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait