Petugas Patroli Polsek Bandar Sribawono, kemudian segera meluncur kelokasi, untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap beberapa remaja.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, Petugas Kepolisian menemukan Narkotika yang diduga jenis Tembakau Sintetis, dalam botol minuman suplemen, yang tersimpan dibagasi sepeda motor.
Tersangka dan barang buktinya, kemudian dibawa ke Mapolsek Bandar Sribawono, dan kini telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait