Dan sudah ada sejumlah 6.999 orang TKI yang bekerja di Korea Selatan per Juni 2023. informasi tersebut sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Jumat (25/1/2024),
Tak heran jika angka tersebut cukup besar, pasalnya UMR di negara Korea Selatan diberlakukan secara merata, tanpa ada perbedaan upah antara pekerja warga negara Korea dan warga negara asing.
Gaji UMR di Korea Selatan mencapai 2 juta Won per bulan atau sekitar Rp24 juta (kurs Rp11.927 per Won). UMR tersebut naik sekitar 5% dari UMR di tahun 2022 yaitu 1,9 juta Won per bulan atau sekitar Rp22 juta.
Perlu diketahui, ada beberapa poin mengenai gaji yang didapatkan di Korea Selatan. Mulai dari gaji per jam, gaji per bulan, dan juga lemburan. Perhitungan gaji pokok dan uang lembur tersebut cukup berbeda.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait