WAY KANAN, iNewsWayKanan.id -Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan dan Polsek Gunung Labuhan membekuk ABH diduga kasus tindak pidana Curat yang terjadi di SD 01 Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Jum’at (26/01/2024).
ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial GA (15), AA (14) dan KA (16) ketiganya berdomisili di Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kronologis kejadian pada hari Senin 23 Januari 2024, sekitar pukul 06.30 WIB Edi Irawan diberi tahu oleh Saksi (penjaga sekolah SD 01 Banjar Ratu) bahwa ruangan kantor sekolah jendelanya sudah dalam keadaan terbuka.
Kemudian saksi membuka ruangan tersebut untuk melihat ke dalam ruangan, sesudah saksi masuk dan melihat ruangan sudah dalam keadaan berantakan dan melihat barang - barang kantor sudah tidak ada ditempatnya lagi.
Setelah itu , saksi memastikan barang - barang yang hilang berupa 1 (satu) monitor komputer, 3 (tiga) kipasangin berbagai merek, 1 (satu) Bel alarm sekolah, 1 (satu) set mic wireless, 5 (lima) Chromebook warna hitam merk acer, 1 (satu) speaker aktif, 1 (satu) Keyboard, 1 (satu) proyektor merek view sonic.
Selanjutnya Edi dan Saksi berusaha mencari di sekeliling ruangan sekolah, namun barang - barang tersebut tidak ditemukan, lalu pihak sekolah SD 1 mengalami kerugian sebesar RpRp8. Juta rupiah dan melapor ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2024 berdasarkan penyelidikan anggota dilapangan diperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Banjar Ratu sekitar pukul 00.30 WIB.
Atas informasi tersebut, Tim Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan beserta Tim Tekab 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan menuju kelokasi rumah yang diduga sebagai tempat tersangka tinggal atau bersembunyi dan berhasil meringkus ketiga orang ABH, tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnhya tim gabungan membawa ketiga ABH berikut barang bukti ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kasatreskim.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait