Polisi Tangkap Remaja 16 Tahun yang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Berusia 13 Tahun Sampai Hamil
BLAMBANGANUMPU, iNewsWayKanan.id - Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan satu ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Sabtu (26/04/2025).
ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial R (16) berdomisili Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengatakan, pelaku ditangkap usai orang tua dari korban Mawar (bukan nama sebenarnya) melapor ke Polres Way Kanan pada Kamis (19/09/2024) lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ABH R, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan," kata Kasatres.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait