Polisi Tangkap Remaja 16 Tahun yang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Berusia 13 Tahun Sampai Hamil

Heriyanto
Polisi Tangkap Remaja 16 Tahun yang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Berusia 13 Tahun Sampai Hamil, (Foto: Humas Polres Way Kanan)

BLAMBANGANUMPU, iNewsWayKanan.id - Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan satu ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Sabtu (26/04/2025).

ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial R (16) berdomisili Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengatakan, pelaku ditangkap usai orang tua dari korban Mawar (bukan nama sebenarnya) melapor ke Polres Way Kanan pada Kamis (19/09/2024) lalu.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ABH R, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan," kata Kasatres.

Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network