PESAWARAN, iNewsWaykanan.id- Polisi berhasil amankan Seorang Pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana pada hari Jum'at tanggal (02/02/2024) Sekira pukul 03.00 WIB.
Pria yang diduga melakukan curat berinisial BHR (39) merupakan warga Dusun Gedung Gumanti Induk Rt/Rw 002/001, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, mengatakan pencurian pemberatan yang dilakukan oleh pelaku BHR sesuai laporan yang diterima sebanyak 2 TKP di wilayah Hukum Polsek Tegineneng," ujar AKP Timur.
"Pelaku (BHR) mengakui Aksi Pencuriannya di wilayah hukum Polsek Tegineneng Kepada Pihak yang berwajib Sebanyak 2 kali Secara berturut-turut. Kejadian pertama bermula Pada Hari Senin (29/01/2024) sekira jam 02.30 WIB, di Dusun Margodadi Rt/Rw 005/002 Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Pelaku (BHR) telah berhasil membobol sebuah Rumah warga milik warga inisial (SRN) dengan cara membuka Pintu garasi dan mengambil sejumlah barang milik korban (SRN) dengan tafsir total kerugian yang dialami oleh Korban sebesar Rp3.500.000.- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," Imbuh AKP Timur.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait