Sebagaimana informasi, DPRD Way Kanan menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Pelantikan Anggota DPRD Way Kanan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pengucapan Sumpah Janji/Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Way Kanan Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yakni Atas Nama Bambang Suwandi, S.Pd. Dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil 4) Kecamatan Baradatu dan Gunung Labuhan.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Way Kanan Masa Jabatan 2019-2024. Nomor : G / 112 / B.01/ HK / 2024 Yakni Mengangkat Saudara Bambang Suwandi, menggantikan Rozali.
Paripurna Istimewa Tersebut dipimpin Langsung Oleh Ketua DPRD Way Kanan, Nikman dan Wakil Ketua, Romli. Serta 21 Anggota DPRD Way Kanan Lainnya.
Paripurna itu juga di Hadiri Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya beserta Jajaran Forkopimda serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Way Kanan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait